JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang ingin mendaftarkan anak-anak ke sekolah jenjang SD, simak disini syarat dan cara pendaftaran PPDB 2023 di Jakarta.
Berikut Syarat – Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SD:
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 untuk SD:
- Pengajuan Akun PPDB Jakarta
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
