JABAR EKSPRES, BANDUNG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan temukan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Bandung.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan temukan bukti baru mengenai kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandung dan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirtawening pada beberapa waktu lalu 8-9 Juni 2022.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihak penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Kota Bandung dan PDAM Tirtawening pada tanggal 8 dan 9 Juni 2023 terkait dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
BACA JUGA : Putu Arjuna Mahasiswa Telkom University yang Hilang Sejak 9 Hari Lalu, Ternyata Berprestasi di Kampusnya
Ali Fikri juga menuturkan , pada penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan beberapa barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.
Kemudian barang bukti tersebut disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan lima orang lainnya yang turut terlibat.
Tersandungnya PDAM Tirtawening dalam dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana mendapatkan respon dari Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi.
Menurutnya, PDAM Tirtawening sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki tugas akan kebutuhan masyarakat mengenai pasokan air bersihnya, ia berharap agar pengembangan kasusnya tidak mengurangi pelayanannya pada warga Kota Bandung.
“kita berharap apapun yang terjadi nanti pengembangan kasusnya tidak mengurangi pelayanan PDAM Tirtawening pada warga Kota Bandung,” kata Folmer saat dihubungi, Selasa 13 Juni 2023.
Ia berharap supaya persoalan yang terjadi di Kota Bandung ini cepat berakhir supaya masyarakat tidak khawatir mengenai proses pelayanan yang menjadi urusan wajib pemerintah kota (Pemkot) Bandung.
“Kami ingin agar persoalan yang terjadi di Kota Bandung cepat berakhir, ada upaya penindakan pelanggaran yang di Kota Bandung oleh aparat penegak hukum dikerjakan cepat dan tuntas sehingga masyarakat tidak mengalami kekhawatiran,” beber Folmer.