Masih Banyak Orang Tua Bingung Mendaftarkan Anaknya Dengan PPDB Online

JABAR EKSPRES – Memasuki pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung masih banyak orang tua atau wali murid yang belum memahami pendaftaran dengan melakukan sistem online.

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari laman disdik.bandung.go.id, PPDB sendiri diawali dengan proses pendataan atau pengisian data calon peserta didik baru (CPDB) sejak 22 Mei hingga 9 Juni 2023 pada laman ppdb.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menyebutkan secara regulasi tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hanya teknis pelaksanaan yang terus diperbaiki dengan asas Objektif, Transparan, serta Akuntabel.

“Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Evaluasi PPDB sudah dilakukan dan diperbaiki di tahun ini, agar memberi kemudahan para orang tua CPDB dalam proses PPDB 2023 ini,” ujar Hikmat.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Kemendikbudristek mengenai transisi PAUD ke SD yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran serta PPBD 2023.

“Sebelum ada surat edaran tentang transisi PAUD-SD, Kota Bandung sudah menerapkan pelaksanaan PPDB jenjang SD dengan tidak menggunakan tes Calistung (Baca, Tulis, Hitung). Melainkan, mengutamakan usia calon peserta didik baru,” imbuhnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SDN 038 Kiara Condong, Asep Rosyid Saefulloh mengatakan saat ini persyaratan memasuki jenjang SD harus memenuhi persyaratan, termasuk usia minimal 6 tahun.

“Untuk persyaratan SD minimal 6 tahun, kalau di bawah 6 tahun harus ada rekomendasi dari psikologi atau psikiater udah layak mengikuti pendidikan dasar. Selebihnya, di atas enam tahun dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli dan khusus warga Kota Bandung,” bebernya saat ditemui, Jumat 9 Juni 2023.

PPDB ini gratis, tidak dipungut biaya dan dilakukan pendaftaran secara online. Dirinya juga menuturkan, zonasi di SD disesuaikan dengan rangking batasan usia dari yang tertinggi hingga terendah.

“Zonasi di SD itu usia. Nanti, akan diranking dari usia tertinggi hingga terendah maksimal itu 70 persen,” bebernya.

Selain itu, ada jalur afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus). Jalur ini dibuka untuk calon siswa dengan disabilitas maupun calon siswa cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan