SKCK Online: Cara Mengurus, Syarat, dan Biaya Terbaru

JABAR EKSPRES – Surat Catatan Keterangan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK kini hadir dalam bentuk online. Hal ini tentunya sangat mempermudah pengurusan surat penting tersebut tanpa harus ke kantor kepolisian lagi.

SKCK berfungsi sebagai pembuktian bahwa tidak adanya tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Biasanya, surat ini digunakan untuk melamar kerja, membuat suatu perusahaan, dan lain-lain.

BACA JUGA: Mengurus Paspor Haji Dan Umrah Mengalami Perubahan Persyaratan, Berikut Perubahannya!

Cara Mengurus SKCK Online

Melansir dari laman skck.polri.go.id, untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online kini dialihkan ke aplikasi SUPPERAPPS PRESISI POLRI. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK per tanggal 20 Maret 2023.

Berikut merupakan langkah-langkah mengurus SKCK secara online di SUPPERAPPS PRESISI POLRI:

  1. Unduh aplikasi SUPPERAPPS PRESISI POLRI di HP kamu.
  2. Masuk ke bagian ‘Profil’, lalu tekan menu ‘SKCK’.
  3. Tekan ‘Ajukan SKCK’, kemudian tekan ‘Mulai’.
  4. Isi seluruh formulir yang diminta.
  5. Pilih metode pembayaran ‘BRI Virtual Account’.
  6. Tekan ‘Bayar’, kemudian unduh barcode pendaftaran yang telah dikirim via email.
  7. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran tersebut.
  8. Lampirkan bersama persyaratan SKCK untuk diberikan kepada petugas.

BACA JUGA: Orchid Forest Cikole Bandung: Review, Tiket Masuk, dan Lokasi

Syarat SKCK Online

Setelah mengisi semua formulir di aplikasi itu, langkah berikutnya adalah penyerahan persyaratan tadi ke petugas loket dengan beberapa berkas lainnya seperti.

  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  • Fotokopi domisili sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi KK sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah sebanyak 1 lembar.
  • Rumus Sidik Jari.
  • Foto berukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar.

BACA JUGA: Curug Tilu Bandung: Review, Lokasi, dan Rute Lengkap!

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Biaya pembuatan SKCK ini telah diatur dalam peraturan pemerintah berikut.

  • Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan