Dalam peraturan tersebut, besaran biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayarannya bisa dilakukan kepada petugas loket secara tunai atau transfer ke virtual account kepolisian tersebut. (*)
BACA JUGA: Wisata Tersohor dan Gratis di Bandung itu Bernama Perkebunan Teh Rancabali