Motor Listrik Perlu STNK? Begini Penjelasannya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dalam menyambut era kendaraan bermotor listrik. Salah satu tindakan yang diambil adalah mencatat spesifikasi kendaraan elektrik dalam dokumen resmi seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Melansir dari berbagai sumber, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertanggung jawab dalam menerbitkan STNK dan BPKB untuk kendaraan bermotor listrik. Dalam hal kendaraan konvensional, spesifikasi mesin dicatat dalam bentuk kapasitas mesin cc. Namun, kendaraan listrik tidak memiliki mesin berbasis cc, sehingga perlu adanya format baru dalam dokumen kendaraan.

Baca Juga: Berapa Kilometer Van Belt di Motor Listrik Harus Diganti?

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa STNK dan BPKB terbaru mencantumkan informasi tentang kapasitas daya listrik kendaraan dalam kWh. Dokumen ini juga mencatat bahwa kendaraan dapat menggunakan bahan bakar fosil atau listrik.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi popularitas kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia. Dengan demikian, STNK dan BPKB terbaru sudah mencakup informasi tentang kapasitas daya listrik yang digunakan. Sementara itu, dokumen STNK-BPKB lama belum mencatat informasi ini, hanya mencantumkan silinder dan bahan bakar yang digunakan.

Yusri juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri sedang merancang pengelompokan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk pengendara sepeda motor listrik. Menurutnya, pengendara sepeda motor elektrik yang mampu mencapai kecepatan 35 km/jam atau lebih harus memiliki SIM dan mengenakan helm.

Perlu dicatat bahwa kecepatan yang diatur dalam konteks ini bukanlah kecepatan sepeda motor listrik saat digunakan di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan spesifikasi sepeda motor listrik itu sendiri yang memiliki kemampuan berjalan minimal 35 km/jam atau lebih.

Selain itu, SIM untuk sepeda motor listrik juga akan dikelompokkan berdasarkan kapasitasnya. Dengan performa yang lebih tinggi akan memerlukan SIM C I atau C II.

Baca Juga: Motor Listrik Yadea F200 Performa Handal, Mirip Vario?

Yusri menjelaskan bahwa pihaknya sedang menghitung kapasitas daya listrik yang setara dengan mesin konvensional dengan kapasitas 250 cc atau lebih. Hal ini diperlukan untuk menentukan jenis SIM yang diperlukan bagi pengendara sepeda motor listrik. Perencanaan ini sangat penting mengingat kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masa depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan