JABAR EKSPRES – Apakah Anda sudah mengetahui bahwa nasabah Jenius BTPN dapat memanfaatkan fitur pinjaman online Flexi Cash? Ada, tapi hari-hati jika kamu sampai galbay di Pinjol Jenius Flexi Cash.
Flexi Cash adalah fitur untuk mengajukan dana darurat yang tersedia bagi nasabah yang membutuhkan tambahan uang.
Setelah mengaktifkan Flexi Cash, nasabah dapat langsung menarik dana dari sana dan menggunakannya sesuai kebutuhan.
Namun fitur ini khusus nasabah Jenius yang terpilih yang dapat mengajukan pinjaman Flexi Cash melalui aplikasi Jenius.
Saat ini, Jenius BTPN memberikan pinjaman Flexi Cash mulai dari Rp500 ribu hingga Rp200 juta. Apabila kita meminjam uang melalui Flexi Cash Jenius, akan dikenakan suku bunga sebesar 0,99% hingga 3,50%.
Setelah meminjam uang, penting bagi kita untuk berhati-hati agar tidak sampai gagal bayar (Galbay) tagihan pinjaman Jenius Flexi Cash.
Denda dan Penalti Jika Galbay di Jenius Felxi Cash
Berikut adalah rincian biaya penalti yang akan dikenakan jika pembayaran cicilan Flexi Cash terlambat dan melewati tanggal jatuh tempo.
Penalti akan dikenakan satu hari setelah tanggal jatuh tempo, dengan rincian sebagai berikut:
– Bulan pertama (1 hari setelah tanggal jatuh tempo), akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp50.000.
– Bulan kedua (30 hari setelah tanggal jatuh tempo), akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp75.000.
– Pada bulan ketiga (60 hari setelah tanggal jatuh tempo), akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp150.000.
– Bulan keempat (90 hari setelah tanggal jatuh tempo), akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp175.000.
BACA JUGA: Pengalaman Galbay di Pinjol Rupiah Cepat dan Risiko Ditagih DC
Risiko Galbay di Jenius Felxi Cash
Berikut adalah konsekuensi yang akan Anda alami jika galbay dan sampai tidak melunasi pinjaman di perusahaan pinjaman online (pinjol) di Flexi Cash Jenius dan Pinjol manapun:
Denda dan Bunga Terus Bertambah
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan memiliki batas maksimum sebesar 0,8% per hari. Selain itu, jumlah maksimum denda keterlambatan yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika korban pinjaman ilegal harus membayar jumlah tagihan yang melebihi 100% dari jumlah pinjaman awal.