Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Bagusrangin, Polisi Ungkap Motifnya

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersamaan atau pengeroyokan kepada korban berinisial MB dan HMA di Jalan Bagusrangin, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengungkapkan bahwa keempat pelaku dengan inisial S, IR, MRAJ, dan DBS ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut.

“4 orang ini pelaku utama berdasarkan pengumpulan alat bukti, saksi, visum, hingga keterangan ahli. Jadi 4 orang ini diduga kuat berdasarkan alat bukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (korban),” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/6).

BACA JUGA: Korban Pengeroyokan di Bagusrangin: Saya Cacat Permanen, Saya Hanya Minta Keadilan!

Agah menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus tersebut diakibatkan dengan terkendalanya alat bukti dan keterangan saksi untuk dilakukan penyelidikan.

Akan tetapi, atas kegigihan para anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, Agah mengaku pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku.

“Kami terus melakukan penyelidikan secara berlanjut dan Alhamdulillah bertahap sampai kemarin tanggal 1 Juni 2023, kita sudah berhasil menangkap kepada 4 orang pelaku dan sekarang sudah dilakukan penanganan di Polrestabes Bandung,” ucapnya.

Agah mengungkapkan, kejadian terbaru terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah membeli rokok di sebuah warung di wilayah Bagusrangin dan langsung dikeroyok oleh pelaku.

BACA JUGA: Demi Tekan Angka Kriminalitas, Pemkot Bandung Wacanakan Penambahan CCTV dan Lampu Penerangan Jalan

“Jadi motifnya ini berlangsung antara dua dendam dari dua kelompok motor M dan G. Korban MB dan HMA dianiaya oleh sekelompok orang dengan pelaku menggunakan sepeda motor mengeroyok secara bersama-sama, sehingga kedua korban mendapat luka serius bahkan salah satu korban yaitu HMA koma selama 3 hari dan mendapatkan luka di sekujur tubuhnya,” ucapnya.

Maka dari itu, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut Agah menyebut bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang di persangakakan 170 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dua pria di Bandung berinisial HMA (32) dan MB (37) telah menjadi korban keganasan dari kelompok bermotor atau biasa disebut geng motor pada tanggal 12 Maret 2023 lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan