JABAR EKSPRES – Gotham City adalah kota fiksi yang muncul dalam komik dan cerita DC Comics, terutama sebagai tempat kehidupan Batman. Gotham di ceritakan sering mengalami perubahan dan tantangan yang berbeda, termasuk situasi politik dan kehadiran atau tanpa adanya wali kota, sama seperti Bandung.
Kondisi Kota Bandung saat ini Setelah kepergian Almarhum Oded M. Danial, Walikota Bandung sebelumnya. Yana Mulyana mengambil alih posisi tersebut. Namun, ada satu masalah yang belum terselesaikan, yaitu ketiadaan pengganti Yana sebagai Wakil Walikota.
Sejak Yana tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Jumat malam tanggal 14 April. Posisi Walikota dan Wakil Walikota Bandung menjadi kosong atau secara harfiah dapat di katakan “yatim piatu”.
Berangkat dari situlah, Kota Bandung di sebut sebagai Gotham City layaknya di film Batman.
Lalu, apakah Gotham City akan berlanjut setelah Bandung tanpa wali kota?
Namun Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Edi Rusmawan, menjelaskan. Bahwa tugas-tugas Wali kota dan Wakil Wali kota Bandung akan di ambil alih oleh seorang Pelaksana Harian yang akan di tunjuk oleh Pemerintah Pusat. Hal ini di sampaikan oleh Edi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 15 April.
Tedy kemudian menjelaskan bahwa tugas-tugas kepala daerah, termasuk Wali kota dan Wakil Wali kota, sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa tugas kepala daerah meliputi pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda yang telah di setujui bersama DPRD, penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan kepala daerah. Pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan darurat yang sangat di butuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat, serta pelaksanaan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tedy menyatakan bahwa jika kepala daerah sedang dalam masa tahanan atau menghadapi halangan sementara. Dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah termasuk Bandung.
Terkait penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Wali kota Bandung, politisi PKS itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak memerlukan persetujuan dari DPRD. Aturan yang lebih rinci tentang pelaksanaan tugas Wali kota dan Wakil Wali kota oleh Sekretaris Daerah akan di jelaskan dalam peraturan pemerintah yang terpisah.