Perguruan Tinggi Terkemuka di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya

perguruan tinggi
perguruan tinggi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mencabut izin operasional dari beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia. Keputusan ini membuat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma, STMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, STIKIP Albina Jakarta Timur, dan STIE Tribuana Bekasi harus di tutup.

Informasi ini di ungkapkan oleh Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri, pada hari Jumat (2/6/2023). Meskipun demikian, Samsuri menjelaskan bahwa ijazah mahasiswa dan mahasiswi yang telah lulus dari perguruan tinggi tersebut masih tetap valid. Syaratnya adalah ijazah harus sudah di berikan kepada mahasiswa sebelum izin operasional di cabut.

Selain itu, validitas ijazah juga bergantung pada proses verifikasi data dan kelulusan yang telah di lakukan oleh LLDikti. Jika proses tersebut sudah di verifikasi, maka ijazah tetap berlaku. Namun, jika tidak di verifikasi, maka ijazah tersebut tidak akan di anggap valid meskipun di keluarkan sebelum pencabutan izin operasional.

Baca Juga:HP Samsung S24 Ultra Siap Meluncur, Intip Bocoran Spesifikasinya!Menangkan Uang dengan Bermain Game Online di Tahun 2023!

Menurut Samsuri, semua ijazah yang di keluarkan oleh perguruan tinggi tersebut telah diverifikasi dan memiliki penomoran nasional. Jika tidak memiliki penomoran tersebut, hal itu di anggap sebagai pelanggaran.

Untuk legalisasi perguruan tinggi yang telah di cabut izin operasionalnya, proses legalisasi di lakukan melalui LLDikti wilayah kerja masing-masing, terutama LLDikti wilayah IV.

0 Komentar