Rincian Besaran Gaji 13 untuk PNS dan ASN, Auto Cuan Sebentar Lagi Nih!

Rincian Besaran Gaji 13 untuk PNS dan ASN, Auto Cuan Sebentar Lagi Nih!
Rincian Besaran Gaji 13 untuk PNS dan ASN, Auto Cuan Sebentar Lagi Nih!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi perihal gaji 13 bagi kamu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu kamu ketahui bahwa gaji 13 sebentar lagi bakal cair untuk kamu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji 13 ini sebenernya memiliki besaran yang tidak berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.

Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat Motor Listrik: Keunggulan, Fungsi, dan Dampaknya terhadap LingkunganPenetapan Cawapres Pendamping Anies Baswedan, NasDem dan Koalisi: Bakal Ada Kejutan!

Aturannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1). Jadi, buat kamu yang penasaran, sudah ada ketetapan yang jelas.

Kendati demikian, perlu kamu ketahui juga bahwa Sri Mulyani sudah mengatakan bahwa gaji ke-13 ini tidak bakal mencapai 100 persen gaji bulanan.

Untuk detilnya, aturan pelaksanaannya bisa kamu cek di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Yang lain juga bakal dapet, kayak PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

Rincian Gaji 13

Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Berdasarkan info yang udah diberikan tadi, besaran gaji ke-13 bakal sama dengan THR tahun ini. Nah, ini nih perkiraan besaran gaji ke-13 yang bakal kamu terima:

Buat Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau yang lainnya: Rp 24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau yang lainnya: Rp 21.237.000
  • Sekretaris atau yang lainnya: Rp 18.340.000
  • Anggota: Rp 18.340.000

Buat Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak keuangannya setara sama Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
0 Komentar