JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi perihal gaji 13 bagi kamu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu kamu ketahui bahwa gaji 13 sebentar lagi bakal cair untuk kamu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji 13 ini sebenernya memiliki besaran yang tidak berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.
Aturannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1). Jadi, buat kamu yang penasaran, sudah ada ketetapan yang jelas.
Kendati demikian, perlu kamu ketahui juga bahwa Sri Mulyani sudah mengatakan bahwa gaji ke-13 ini tidak bakal mencapai 100 persen gaji bulanan.
Untuk detilnya, aturan pelaksanaannya bisa kamu cek di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Nah, besaran THR sebelumnya sudah tertuang dalam Pasal 6 PMK 39/2023 itu. Jadi, udah pasti gaji ke-13 ini bakal cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: CATAT! Simak Jadwal Pencairan Gaji PNS dan ASN Ke-13, Sebentar Lagi!
Selain itu, gaji ke-13 ini juga bukan hanya untuk PNS aja, lho.
Yang lain juga bakal dapet, kayak PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Rincian Gaji 13
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Berdasarkan info yang udah diberikan tadi, besaran gaji ke-13 bakal sama dengan THR tahun ini. Nah, ini nih perkiraan besaran gaji ke-13 yang bakal kamu terima:
Buat Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau yang lainnya: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau yang lainnya: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau yang lainnya: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
Buat Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak keuangannya setara sama Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000