JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 5 Perguruan Tinggi (PT) di wilayah Jawa Barat telah dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat. Proses pemindahan mahasiswa yang terdampak menjadi tanggung jawab yayasan atau pihak penyelenggara. mahasiswa harus legalisir ijazah ke LLDIKTI
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M Samsuri mengungkapkan, pencabutan izin operasional PT tentunya bakal berdampak bagi mahasiswanya. Mereka perlu pindah ke kampus baru karena kampus yang ditempati sudah tidak diperkenankan beroperasi.
Menurut Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 7 tahun 2020, pemindahan itu menjadi kewajiban pihak yayasan atau penyelenggara dari PT. “Yang ditutup PT-nya, Yayasan masih ada,” jelas Samsuri.
Samsuri menambahkan, yayasan ketika mendirikan PT maka juga perlu berkomitmen untuk menjaga kualitas dari PT tersebut. “Pendidikan yang diselenggarakan harus berkualitas supaya tidak merugikan masyarakat. Badan penyelenggaraa mendapatkan izin, namun ketika izin operasional dicabut maka segala hal dampak materil menjadi tanggung jawab badan penyelenggara,” imbuhnya.
Namun demikian LLDIKTI juga tidak akan tinggal diam. Karena pencabutan izin operasional itu juga menyangkut ribuan mahasiswa.
LLDIKTI akan berupaya membatu proses perpindahan tersebut. “LLDIKTI akan membantu proses verifikasi perpindahan mahasiswa ke kampus baru. Tentunya mahasiswa yang memiliki dokumen proses pembelajaran dan tercatat di kampus sebelumnya. Kami akan membantu proses kepindahan mahasiswa selama ada usulan. Kami ada poskonya,” ucap Samsuri.
Pencabutan izin operasional itu tentunya juga bakal berdampak pasa ke absahan ijazah mahasiswa. Samsuri menguraikan, Selama belum terbit surat pencabutan izin tersebut maka ijazah yang diterbitkan masih valid. Asal saat proses kelulusannya waktu itu terverifikasi oleh LLDIKTI. Atau kalau sejak awal 2021 sudah ada sisitem penomoran ijazah nasional.
Kemudian jika ada alumni yang membutuhkan ligalisir sementara kampus telah tutup maka dapat mengajukan ke LLDIKTI. “Legalisir nya ke LLDIKTI wilayah kerja masing masing, dalam hal ini wilayah 4,” pungkasnya.(son)