Sepuluh orang yang telah dijadikan tersangka adalah EK alias MT, ARH alias AF yang merupakan seorang guru, AR, AK, AL, FL, NN, AL, AT, dan HR yang berprofesi sebagai kepala desa.
Belakangan ini juga beredar foto wajah 4 tersangka kasus pemerkosaan tersebut yang masing-masing tidak disebutkan namanya. Unggahan tersebut dibagikan akun Twitter @dhemit_is_back.
“Yang Cocok Buat Para Biadab Ini Hukum Berat Dan Kebiri. Apalagi 2 Diantaranya Anggota Polri Dan Aparatur Desa,” tulisnya.
Salma, pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, menjelaskan bahwa awalnya korban dirawat di Parimo dan Donggala, namun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami tumor di rahim. Selain itu, korban juga mengalami inersia akut.
“Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat,” kata Salma, Senin (29/5).
Salma menyatakan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di perut dan area kemaluan. Kondisi ini menyebabkan korban memerlukan perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit di Palu.
Salma menegaskan bahwa pemerkosaan yang dialami oleh korban telah mengganggu kondisi kesehatannya.
“Pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu, kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban,” katanya.