JABAR EKSPRES – Seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengalami kejadian pemerkosaan oleh 11 pria. Pelaku pemerkosaan diketahui ada yang berprofesi sebagai anggota Brimob, perangkat desa dan guru.
Korban ini menghadapi risiko kehilangan kemampuan reproduksi dan mungkin perlu menjalani operasi pengangkatan rahim.
Seharusnya, aparat negara bertindak sebagai pelindung dan penjaga masyarakat. Namun, ketika aparat negara terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum, apa yang terjadi? Kasus pemerkosaan di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih terus berlanjut.
Terungkap bahwa salah satu dari 11 pelaku pemerkosaan tersebut adalah seorang perwira polisi dari kesatuan Brimob.
Menyadari identitas salah satu pelaku, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, memberikan pernyataan dan berjanji untuk menyelidiki secara menyeluruh terhadap oknum perwira Brimob tersebut yang berinisial HST.
“Sampai saat ini masih didalami, kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, para penyidik masih terus bekerja terkait dugaan persetubuhan yang juga turut dilakukan oleh oknum anggota Polri,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono mengutip dari VIVA pada Selasa 30 Mei 2023.
Proses penyelidikan terhadap oknum perwira Brimob tersebut yang berinisial HST akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan pernyataan Djoko.
Meskipun begitu, Djoko menyatakan bahwa Polres Parimo memiliki kebebasan penuh untuk menyelidiki dan mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus yang melibatkan oknum perwira Brimob tersebut.
“Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati. Sehingga kami berharap masyarakat tetap tenang. Biarkan pihak kepolisisan yang bekerja dan dipastikan akan secara profesional,” tambah Djoko.
Berdasarkan keterangan korban sebelumnya, dilaporkan bahwa ada sekitar lebih dari sepuluh orang yang terlibat dalam tindakan asusila tersebut, termasuk seorang Perwira Brimob dengan inisial HST.
Namun, hingga saat ini, hanya sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Perwira Brimob (HST), terdapat juga seorang guru dengan inisial AF dan seorang kepala desa dengan inisial HR yang terlibat dalam perbuatan asusila tersebut.