PNS Bersiap-Siap! Besaran Gaji ke 13 Akan Cair Pada 5 Juni 2023

JABAR EKSPRES – Kabar gembira buat para PNS nih! Gaji ke 13 bakal segera mengalir ke rekening kalian pada tanggal 5 Juni 2023. Jadi, mulai siap-siap menyambut rejeki tambahan ya!

Nah, buat yang penasaran berapa besaran gaji ke 13 ini, tenang aja! Semua rincian udah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Jadi, kalian ga perlu bingung.

Tapi, perlu diinget ya, besaran gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda tergantung dari mana sumber anggarannya. Menurut Pasal 6 dalam peraturan itu, kalo gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, plus 50 persen tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Kalo sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah tambahan penghasilan yang paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam sebulan.

Pokoknya, Pemerintah memberikan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kalian yang udah berjuang buat negara dan bangsa. Bagus kan!

Baca Juga: Akhirnya Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Resmi Cair 5 Juni 2023

Oh iya, buat yang penasaran sama besaran maksimal gaji ke-13, udah ditetapin juga lho! Menurut aturan yang berlaku sejak 29 Maret 2023, gaji ke-13 PNS ada dalam rentang antara Rp3,21 juta sampe Rp24,13 juta. Jadi, besaran gaji kalian tergantung dari jabatan dan tugas yang diemban.

Nah, sekarang udah pada tau kan besaran dan tanggal pasti gaji ke-13 ini cair? Udah bisa mulai rencanain buat apa aja yang mau dilakuin. Semoga gaji ke-13 ini bisa bikin kalian makin semangat dan membawa berkah ya!

Besaran Gaji Maksimal Ke-13 Untuk PNS

Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilansir dari berbagai sumber. Yuk, kita simak berapa jumlahnya!

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan