JABAR EKSPRES – Ada kabar menyenangkan untuk para PNS, TNI, Polri, pensiunan, Penerima tunjangan, kepala daerah, hingga menteri karena adanya pembayaran gaji ke- 13.
Jika kamu penasaran terhadap pembahasan ini, kamu bisa terus menyimak artiekl ini hingga akhir.
Di ketahui bahwa gaji ke- 3 memiliki beberapa komponen, di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan kinerja.
Menurut informasinya gaji ke- 13 di byarkan mulai pada Juni 2023 menurut Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi persnya pada jumat (26/5/2023).
Teruntuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan perlu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, hal ini perlu di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jebatan.
Baca Juga: Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, Ini Penjelasannya!
Berikut ini besaran gaji pokok yang di dapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut besaran Gaji Ke- 13:
- Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: Kabar Pencairan Gaji Ke- 13 Diperkirakan Juni 2023!
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5 juta
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Di atas merupakan informasi mengenai pembayaran gaji ke- 13 2023, berdasarkan informasinya akan segera di bayarkan pada Juni 2023.