Ketahui Berapa Besaran Gaji Ke- 13 2023!

JABAR EKSPRES – Ada kabar menyenangkan untuk para PNS, TNI, Polri, pensiunan, Penerima tunjangan, kepala daerah, hingga menteri karena adanya pembayaran gaji ke- 13.

Jika kamu penasaran terhadap pembahasan ini, kamu bisa terus menyimak artiekl ini hingga akhir.

Di ketahui bahwa gaji ke- 3 memiliki beberapa komponen, di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan kinerja.

Menurut informasinya gaji ke- 13 di byarkan mulai pada Juni 2023 menurut Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi persnya pada jumat (26/5/2023).

Teruntuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan perlu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, hal ini perlu di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jebatan.

Baca Juga: Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, Ini Penjelasannya!

Berikut ini besaran gaji pokok yang di dapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut besaran Gaji Ke- 13:

  • Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

  • Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Kabar Pencairan Gaji Ke- 13 Diperkirakan Juni 2023!

  • Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

  • Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5 juta

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Di atas merupakan informasi mengenai pembayaran gaji ke- 13 2023, berdasarkan informasinya akan segera di bayarkan pada Juni 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan