JABAR EKSPRES – Berikut informasi soal kapan gaji 13 untuk pensiunan cair di tahun 2023 ini.
Gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang ditunggu-tunggu oleh pensiunan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui bahwa pembayaran gaji ke 13 untuk pensiunan dan PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023.
Hal ini sudah disampaikan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial termasuk dalam menyalurkan gaji 13 kepada peserta pensiunan.
Dengan ketentuan yang ada yaitu dalam PMK No. 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BACA JUGA: Termurah 600 Ribu! Harga Resmi Tiket Indonesia vs Argentina Dibeli Mulai 5 Juni
“Berdasarkan aturan tersebut, TASPEN akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023,” kata pihak TASPEN dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi Taspen pada (30/5/2023).
Mardiyani Pasaribu selaku Corporate Secretary TASPEN juga menjelaskan bahwa pihak Taspen akan berupaya untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan peserta.
“Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun,” kata Mardiyani Pasaribu dalam keterangan tertulisnya.
PT Taspen akan secara otomatis melakukan pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.