JABAR EKSPRES — Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa akan ada pencairan gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya.
Keputusan tersebut turun melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan turunnya SP2D ini menjadi penanda akan segera turunnya gaji 13 untuk para PNS dan Pensiunan PNS.
Proses pencairan gaji 13 ini telah mulai sejak Kemenkeu mengeluarkan petunjuk teknisnya sejak tanggal 23 Mei 2023 lalu.
Tanggal 5 Juni 2023 merupakan tanggal yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Namun, jika sebelumnya ada anggapan jika uang ini dan pensiunan bisa cair pada tanggal 1 Juni, hal tersebut adalah salah.
Karena pencairan tersebut sudah dipastikan pada tanggal 5 Juni 2023, dengan komponen yang sama seperti pencairan THR di bulan April.
Tidak hanya itu, kamu juga perlu mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah tersebut telah membedakan antara gaji bulanan dengan gaji ke 13.
Saat pencairan gaji ke 13, PNS dan pensiunan akan mendapatkan dua kali lipat gaji dari gaji bulanannya.
Uang tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Serta 50% dari tunjangan kinerja yang menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen Gaji ke 13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal 50% dari total penghasilan dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga, yang diterima instansi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan.
Jadi, kesimpulannya sudah jelas bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan melalui SP2D akan cair pada tanggal 5 Juni 2023.