JABA EKSPRES – Kita telah memasuki akhir tahun ajaran, sebuah periode yang di tandai dengan berbagai ujian bagi siswa tingkat akhir di sekolah menengah dan sekolah dasar, serta penilaian akhir tahun untuk para peserta didik lainnya. Namun, tak hanya itu, saat ini juga merupakan waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 ini memakan waktu dan proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang di sesuaikan dengan setiap daerah.
Meskipun istilah PPDB 2023 masih menjadi sesuatu yang tabu bagi beberapa orang, penting bagi kita untuk mengenal istilah tersebut dan jenis jalur masuk yang perlu di ketahui.
Mari kita lihat lebih dekat apa itu PPDB dan berbagai jalur masuk yang di gunakan.
baca juga : PPDB SMA Jawa Barat 2023, Pintu Masa Depan Bagi Calon Siswa
Seperti yang telah disebutkan, PPDB 2023 adalah kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, yang biasanya di laksanakan oleh semua sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas di taun 2023.
Menurut Wikipedia, PPDB adalah salah satu agenda tahunan dalam penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah. Mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Istilah PPDB di gunakan oleh berbagai sekolah untuk menerima peserta didik baru. Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2023 di setiap daerah disusun oleh kepala dinas pendidikan dan harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Proses PPDB di laksanakan di seluruh daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Sistem PPDB
Dalam pelaksanaannya, PPDB menggunakan sistem khusus dengan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat di lakukan secara luring (offline) maupun daring (online), tergantung pada kemampuan masing-masing sekolah atau daerah.