3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana, dengan jenjang pendidikan:
BACA JUGA: Dampak Gaji ke 13 Bikin Perekonomian Daerah Meningkat, Benarkah?
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.770.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
BACA JUGA: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, dan POLRI Bikin Terkejut! Bukan Lagi 1 Juni!
Dengan demikian, besarannya akan di sesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang di miliki oleh masing-masing pegawai.
Perlu di ingat bahwa besaran gaji ke-13 ini merupakan perkiraan dan masih bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang di terapkan.
Namun, penting bagi pegawai PNS dan ASN untuk menyambut kabar baik ini, karena gaji ke-13 akan memberikan tambahan penghasilan yang dapat di gunakan untuk berbagai keperluan.
Dengan di cairkannya gaji ke-13, di harapkan dapat memberikan kelegaan keuangan bagi para pegawai dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional.