PNS dan Pensiunan PNS, Intiplah Besaran Gaji 13 PNS

JABAR EKSPRES — Di tanggal 5 Juni 2023 mendatang, pemerintah anak mencairkan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk besaran gaji 13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

Gaji 13 sendiri merupakan gaji /pensiun pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

50% tunjangan kinerja tersebut tentunya akan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke 13 tersebut merupakan sebuah wujud penghargaan atas pengabdian pada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan keputusan pada tanggal 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke 13 ini mulai dari angka Rp3,21 juta sampai dengan Rp24,13 juta.

Berapa Gaji 13 Tahun 2023?

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta
  1. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disertakan:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator; Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
  1. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
  • SMA/Diploma Sederajat
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
  • Diploma II dan Diploma III/sederajat
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39
  • Strata I/Diploma IV/sederajat
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
  • Strata II/Strata III/sederajat
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan