Curhat ke Dewan, Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan Pertanyakan Pencatatan Aset Tanah di BKAD Bogor

JABAR EKSPRES – Polemik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah yang disebut-sebut berdiri di objek tanah yang diklaim milik salah seorang pejuang kemerdekaan almarhum ‘TB A Basuni’ masih kelabu.

Hal itu membuat pihak ahli waris mendatangi DPRD Kota Bogor untuk meminta dorongan agar ikut turun menelisik  persoalan aset tanah yang tengah melanda keluarga veteran asli Kota Bogor tersebut.

Rombongan ahli waris hadir dalam kesempatan yang berlangsung pada 29 Mei 2023. Rombongan tersebut diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor dan turut dihadiri oleh jajaran Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

BACA JUGA:  Sepasang Kekasih di Bekasi Nekat Mencuri, Lompat Pagar dan Gasak Emas Batangan Seberat 60 Gram

Kuasa Hukum ahli TB A Basuni, Rudi Mulyana mengaku, pihaknya bersama ahli waris sengaja mencurahkan persoalan itu kepada wakil rakyat dengan harapan dapat mendesak Pemkot Bogor untuk bisa lebih terbuka terhadap gesekan yang terjadi.

“Kami sampaikan permasalahan pencatatan aset TB A Basuni yang timbul ketika pihak BKAD mencatat aset pada tahun 2003 silam,” ungkapnya dikutip Selasa, 30 Mei 2023.

Dia menyebut, curahan terhadap DPRD itu ditumpahkannya lantaran sikap BKAD yang terkesan menutup diri.

Sebab, sambung Rudi, saat pihaknya menanyakan langsung kejelasan aset tersebut kepada BKAD, seolah diacuhkan dengan dalih menunggu proses dari Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA yang saat ini sudah ditahap duplik.

“Kita menanyakan terkait dengan dasar pencatatannya seperti apa? Akan tetapi mereka tidak menjawab dan tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,” geramnya.

Pengacara dari kantor hukum Sembilan Bintang itu menyebut, bahwa objek berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang itu sudah ada beberapa yang mengklaim.

Maka dari itu pihaknya ingin adanya pernyataan resmi, dan mencoba untuk menyelesaikan dengan cara mengklarifikasi bagaimana proses pencatatan aset di Kota Bogor agar tak memperkeruh keadaan.

“Karena kami memandang di tahun 2003 itu tiba-tiba muncul aset di yayasan yang punya klien kita (Ahli waris). Tiba-tiba itu masuk aset (Pemkot), itu diketahui ketika masuk di ranah pengadilan atau gugatan. Makanya kami tanyakan, proses pencatatan aset ini sebetulnya di cek terlebih dahulu atau bagaimana,” serunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan