Bakal Cair 5 Juni 2023, Intip Besaran Gaji 13 PNS

JABAR EKSPRESGaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga Pengawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi bakal cair pada 5 Juni 2023.

Terkait besaran maupun komponen gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintan 9PP) Nomor 15 Tahun 2023.  Komponen gaji dapat beragam bergantung pada sumber anggaran.

Berdasarkan Pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji 13 berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diantaranya memuat gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Selain itu, ada tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam waktu satu bulan.

Besaran gaji 13 bagi PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam beleid mengacu pada aturan yang diteken per 29 Maret 2023. Besaran maksimal gaji 13 yakni sekitar Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta.

Rincian dari besaran maksimal gaji 13 PNS itu bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah baik perguruan tinggi negeri baru maupun lembaga nonstruktural.

Jumlah besaran maksimal yang dapat diterima dari gaji 13 untuk PNS, diantaranya dapat disimak berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Sudah Diketok, Siap-siap Cek Rekening

Besaran Gaji ke-13 PNS

1. Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau Kepala menerima sekitar Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala menerima sekitar Rp21,23 juta
  • Sekretaris menerima sekitar Rp18,34 juta
  • Anggota menerima sekitar Rp18,34 juta

2. Pegawai dan Non-Pegawai ASN dalam Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerima sekitar Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menerima sekitar Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrato menerima sekitar Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas menerima sekitar Rp7,51 juta

Baca Juga: Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Simak Jadwalnya di Sini

3. Pegawai dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Untuk masa kerja sampai dengan 10 tahun menerima sekitar Rp3,21 juta
  • Untuk masa kerja di atas 10-20 tahun menerima sekitar Rp3,61 juta
  • Untuk masa kerja di atas 20 tahun menerima sekitar Rp4,07 juta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan