Babak Baru Bentrokan Driver Ojol dengan Debtcollector di Hegarmanah, PN Bandung Gelar Sidang Dakwaan

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, hadirkan lima orang driver ojek online (ojol) sebagai saksi, dalam perkara bentrokan dengan debtcollector di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

Ketua Umum Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) sekaligus yang disepuhkan di Ojek Online Bandung Raya, Iyan Sofyan mengatakan, dia bersama puluhan driver ojol turut hadir di PN Bandung, karena ini persidangan pertama perkara bentrok di Hergarmanah dengan debtcollector.

“Kehadiran kita untuk mendukung para saksi, yang dipanggil oleh Pengadilan Negeri Bandung,” kata Iyan kepada Jabar Ekspres, Selasa (30/5/2023)

BACA JUGA: Terbengkalainya Halte di Bandung, Pakar Transportasi ITB Singgung Kedisiplinan Bus

Pria yang akrab disapa Yan Restu itu menyampaikan, kehadiran lima orang driver sesuai surat panggilan yang diminta oleh PN Bandung.

Diketahui, dalam perkara ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang debtcollector sebagai tersangka bentrokan di Hegarmanah.

Setelah diproses, perkara ini kemudian naik ke meja persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, yang digelar perdana pada Selasa, 30 Mei 2023.

Yan Restu menegaskan, pihaknya tidak ada intervensi kepada pihak-pihak terkait. Adapun kehadirannya bersama puluhan driver ojol yang lain sebatas bentuk dukungan bagi korban dan saksi.

“Yang jelas untuk kita, saya mewakili teman-teman korban di ojol, untuk menyerahkan dakwaan sepenuhnya kepada hakim,” tegasnya.

“Kita tidak ada intervensi kepada siapa pun, kita tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia,” lanjut Yan Restu.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk 2 dari 3 tersangka kasus bentrokan ojol dengan debtcollector di Hegarmanah, Kota Bandung.

Keduanya bernama Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma. Dua orang ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung, dengan terancam Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan bisa dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.

Yan Restu berpesan, agar para driver ojol terutama di Bandung Raya bisa memprioritaskan alias memposisikan tunggakan motor dan lainnya, sebagai suatu kewajiban.

“Sebisa mungkin tunggakan diselesaikan sebagaimana mestinya. Diharapkan juga untuk teman-teman yang bekerja sebagai debtcollector, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan