JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap oknum guru ngaji bernama AR (58) yang melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat belum lama ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menyampaikan, pihaknya ini berhasil mengamankan pelaku AR sejak dilaporkan pada 17 Mei 2023.
BACA JUGA: Helikopter TNI AD Jatuh di Ciwidey Dipakai Saat Latihan Pra Tugas
“Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya,” ujar Kusworo saat ditemui, Senin (29/5/2023).
Kusworo menjelaskan, total korban aksi bejatnya ini sebanyak 12 orang dengan rata-rata usia antara 9 tahun sampai 16 tahun.
AR pun mengawali aksi bejatnya ini kepada korban yang berusia 16 tahun di kediamannya dengan bujuk rayu agar selalu berkah dan pintar.
“Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya, meninggalkan pakaiannya, pakaian dalamnya. Sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” katanya.
Sedangkan untuk ke 11 korban lainnya menurut tersangka hanya meraba-raba.
“Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga,” ungkapnya.
Adapun untuk korban yang berusia 16 tahun pihaknya Kusworo menyebut jika tersangka dan korban memang dinikahkan untuk menutupi aibnya.
“Iyah betul, bahwa tersangka sempat dinikahkan dengan korban. Namun demikian dari pihak keluarga, tetangga, tetap meminta laporan ini di proses dan saat ini tersangka kami tahan,” jelasnya
Atas perbuatannya tersangka pun dikenakan Undang-Undang perlindungan anak dengan Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru,” pungkasnya.