JABAR EKSPRES – Pernyataan Denny Indrayana perihal sistem pemilu yang mengindikasikan putusan MK yang bocor mendapat sorotan dari Mahfud MD.
Sebelumnya Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui keputusan MK terkait mekanisme sistem pemilu legislatif.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
Untuk membenarkan pernyataannya itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengaku mendapatkan info tersebut di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” cuit Denny.
Lebih lanjut, kicauan Denny tersebut menyinggung soal dampak dari sistem pemilu dari info yang ia dapatkan tersebut.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny lewat kicauannya.
Sontak pernyataan Denny Indrayana tersebut menjadi perbincangan publik, terutama dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pernyataan Denny Indrayana dianggap sebagai hal yang bermasalah sebab putusan MK adalah rahasia negara yang tidak boleh diketahui sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud MD lewat akun Twitter miliknya dalam menanggapi pernyataan Denny, Minggu, 28 Mei 2023.
Atas dasar itulah orang yang akrab disapa Prof Mahfud itu meminta kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran keputusan MK ini.
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD lebih lanjut.
Mahfud MD menyinggung perihal prinsip yang ia pegang semasa ia menjabat sebagai Ketua MK.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” cuitnya lebih lanjut.