Rangkuman Info Penting PPDB 2023 Kota Bogor dari Kadisdik, Orangtua Wajib Simak!

“Bagi pendaftar jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu menyerahkan domumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah. Calon peserta didik ABK juga mesti memiliki surat keterangan asli dari psikolog,” kata Sujatmiko.

BACA JUGA: Sistem PPDB 2023 Kota Bandung, Disdik Kota Bandung: Masih Sistem Zonasi dan 3 Pilihan Jalur

Bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua dan maslahat guru ada persyaratan khusus.

Dengan kata lain, Anda harus menyerahkan surat penugasan perpindahan tugas dari instansi, surat keterangan mengajar, surat keputusan pembagian tugas mengajar, sertifikat pendidik, dan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga.

Sedangkan pendaftaran tahap dua diperuntukkan untuk jalur zonasi yang berkuota 80 persen, dibuka pada 13-15 Juni 2023 bersamaan dengan verifikasi dan validasi peserta didik yang berlangsung hingga 17 Juni 2023.

“Pendaftar yang melalui jalur zonasi ini diumumkan 19 Juni 2023, sedangkan daftar ulang dilakukan 19 sampai 21 Juni 2023. Pendaftar dari jalur zonasi diharuskan menyertakan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai alamat di KK,” tuturnya.

PPDB SMP

Untuk mekanisme pendaftaran pada jenjang SMP ini berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini semua proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online.

“Tahun kemarin itu daftar online, kemudian cetak bukti pendaftaran, verifikasi bawa ke sekolah. Sekarang by system semuanya, jadi setelah pendaftaran, ada namanya masa sanggah untuk verifikasi jika memang ada data kurang pas, dokumen kurang valid atau jarak yang mungkin bergeser,” terang Sujatmiko.

Sementara, untuk pendaftarannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama berlangsung 19-22 Juni 2023 bersamaan dengan proses verifikasi dan masa sanggah pada 23 Juni 2023.

“Kemudian pengesahan dan pelaporan dilakukan pada 24 Juni 2023 dan diumumkan 26 Juni, dengan daftar ulang pada 27 sampai 28 Juni 2023,” ucapnya.

BACA JUGA: Info Pembagian Zonasi PPDB 2023 di Kota Bandung, Simak di Sini!

Tahap pertama, sambung Sujatmiko, diperuntukkan untuk jalur Afirmasi dan ABK dengan kuota 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan dengan kuota 5 persen termasuk jalur prestasi akademik atau non akademik dan prestasi nilai raport dengan kuota 20 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan