JABAR EKSPRES – Bagi kalian para orangtua yang tengah mempersiapkan anaknya untuk PPDB 2023 Jawa Barat, ada informasi penting yang patut disimak.
Informasi tersebut adalah perihal tata cara pengaduan seandainya ada kendala dalam pelaksanaan PPDB 2023 Jawa Barat.
Oleh karena itu, kami akan memberikan informasi perihal tata cara pengaduan kendala atau masalah dalam PPDB 2023 Jawa Barat.
Bagaimanapun, tidak menutup kemungkinan kalau saat PPDB Jabar 2023 berlangsung, ada timbul masalah.
Misalnya, ada yang salah isi data pribadi atau ada dokumen yang kurang. Atau bahkan, CPDB atau orang tua melihat ada kecurangan dalam proses PPDB Jabar 2023 itu sendiri.
Oke, sekarang kita bahas di mana aja tempat pengaduannya, kapan bisa mengadu, dan apa aja syaratnya, ya?
Satuan Pendidikan
Kalau ada masalah soal kelengkapan administrasi, salah input data, penetapan titik koordinat, susah akses aplikasi PPDB, atau mau daftar ulang, orangtua bisa langsung mengirimkan keluhan di sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Masalah yang sama juga bisa orangtua adukan ke kantor cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Jadi, kalau CPDB atau orang tua merasa ada yang tidak beres soal administrasi, input data yang salah, titik koordinat yang keliru, susah akses aplikasi PPDB, atau hendak daftar ulang, bisa langsung sampaikan keluhannya ke sana.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Nah, kalo masalahnya agak kompleks dan belum bisa diselesaikan di satuan pendidikan atau kantor cabang, jangan panik.
CPDB atau orang tua bisa mengadukan masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, atau hendak daftar ulang langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Info PPDB 2023 Kabupaten Bogor, Jadwal dan Tahapan Seleksi
Waktu untuk Pengaduan PPDB Jabar 2023
Biar lebih jelas, ini dia waktu kapan bisa mengadukan masalah PPDB Jabar 2023:
CPDB atau orang tua harus menyampaikan pengaduan, permasalahan, atau kesalahan input ke satuan pendidikan, kantor cabang Dinas Pendidikan Wilayah, atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat paling lambat 3 kali 24 jam setelah tahap Verifikasi dimulai pada setiap tahapan PPDB.