JABAR EKSPRES – Yesa Sarwedi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta agar pihak penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 harus taat aturan.
Dia menegaskan bahwa pihak penyelenggara PPDB di Jawa Barat, termasuk juga Kota Bandung akan mendapatkan sanksi andai terbukti melakukan praktik kecurangan.
Salah satu praktik pelanggaran yang harus dihindari adalah ‘Jual Beli Kursi’ untuk peserta didik di sekolah tertentu. Andai terbukti melakukan hal tersebut, Pihak Disdik Jawa Barat tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
BACA JUGA: Berikut 4 Zona PPDB Kota Bandung 2023 untuk SMP
“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” kata Yesa Sarwedi.
Ketua tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto menyatakan, Pemerintah Kota Bandung siap menyambut PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Saat, ini PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, orangtua dan wali peserta didik sudah bisa mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB nantinya.
BACA JUGA: 13 Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nyatakan Deklarasi Damai Berbasis Akhlak Karimah
“Kami memasifkan sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Edy Suparjoto juga menjelaskan bahwa tidak ada skema yang berubah dalam regulasi PPDB di Kota Bandung. Hal ini dikarenakan Pemkot Bandung masih menaati Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.
Dalam PPDB Kota Bandung 2023, ada 4 jalur penerimaan peserta didik, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua.
BACA JUGA: KPK Temukan 7 Permasalahan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Secara teknik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan seluruh data calon peserta didik dengan berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.
“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” ucapnya.