JABAR EKSPRES – Lewat Plt. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD, Kemkominfo telah mengumumkan perihal rekrutmen Dirut BAKTI.
Adapun pengumuman tersebut menyatakan bahwa tidak ada satu pun calon yang lulus untuk menempati Dirut BAKTI periode 2023-2028.
Seleksi Dirut BAKTI tersebut telah dilakukan semenjak 11 April 2023. Hasilnya menyatakan bahwa semua calon tidak memenuhi persyaratan sebagai Dirut BAKTI.
Maka dari itu, Kemkominfo bakal kembali menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon yang pantas mengisi direktur utama.
“Tadi telah diumumkan bahwa rekrutmen Direktur Utama PT. BAKTI dinyatakan tidak ada yang lulus,” kata Plt. Menkominfo Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo pada Jumat, 26 April 2023.
Lebih lanjut, Hari Budiarto selaku Ketua Tim Seleksi Jabatan Dirut BAKTI Kominfo menjelaskan perihal asesmen direktur utama ini.
Ia mengatakan bahwa pada tahap awal seleksi, setidaknya Kominfo menerima 23 pendaftar calon direktur utama.
Kemudian, Kominfo menerima 15 peserta untuk tahap seleksi administrasi dalam proses asesmen tersebut.
Selanjutnya, ada 12 peserta yang diterima oleh Kominfo untuk mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah.
Kendati demikian, Kominfo tidak mendapatkan satu pun calon yang pantas mengisi kursi direktur utama tersebut.
BACA JUGA: LGBT Tidak Dilarang di KUHP, Mahfud MD Sebut Orang LGBT Itu Diciptakan Tuhan
“Hasil tahapan asesmen terhadap profil perilaku, kompetensi managerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi tambahan sesuai dengan kebutuhan profile Dirut BAKTI,” Hary Budiarto, Ketua Tim Seleksi Jabatan Dirut BAKTI Kominfo, mengumumkan.
Dari 12 calon peserta yang ada, panitia memutuskan bahwa 12 peserta yang lolos tersebut memenuhi kriteria sebagai direktur utama.
“Tidak ada yang memenuhi kompetensi yang telah ditentukan. Dengan demikian, semua peserta yang mengikuti tahapan asesmen ini dinyatakan tidak lulus,” ucap Hary.
Maka dari itu, Kominfo membuka kembali asesmen direktur utama dalam waktu di kemudian hari.
Penetapan persyaratan untuk menjadi direktur utama tertuang dalam peraturan Permenpan RB dan dalam BKN.