JABAR EKSPRES- Pemerintah akan segera melakukan pencairan gaji ke 13 untuk PNS pada bulan Juni 2023. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Sri Mulyani mengatakan pada pencairan gaji ke 13 ini sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Untuk besarannya sendiri sama dengan THR tahun ini yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang akan diberikan.
“Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023,” kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Untuk pencairan Gaji ke 13 PNS ini anggarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- 50% tunjangan kinerja
Sementara pencairan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut ini adalah daftar besaran gaji PNS atau ASN berdasarkan golongan mengacu pada Peraturan Nomor 15 tahun 2019.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Kabarnya pencairan gaji ini akan segera dilakukan oleh pemerintah artinya hanya tinggal menunggu sampai beberapa hari lagi, pemerintah siap mencairkan gaji ke 13 ini.
Selain itu ada pensiunan juga yang akan menerima hak dari pemerintah terkait pencairan gaji ini, jadi taspen akan diberikan secara otomatis dan Masuk ke rekening masing-masing.
Itulah informasi mengenai pencairan gaji ke 13, semoga informasi ini bermanfaat.