JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat (MUI Jabar) mengimbau para calon jemaah haji yang melakukan pemberangkatan di tahun Ini untuk tidak membawa benda atau barang yang dianggap sebagai jimat.
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei menjelaskan, jika nantinya para calon jemaah haji kedapatan membawa barang atau benda tersebut, maka dikhawatirkan akan dikenakan pasal sihir yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Oleh Karena itu, kita mengimbau kepada jemaah dan demi kelancaran ibadah haji, jangan main-main, kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orang nya juga ditahan,” ujarnya di Bandung, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA: Dorong Kemajuan Wisata, Plt Bupati Bogor Optimalkan Perbaikan Jalan di Kecamatan Babakan Madang
Tak hanya soal jimat, kata Rachmat Pemerintah Arab Saudi juga menyoroti buku atau gambar yang tulisan tertentu jika dibawa oleh para jemaah.
“Pemerintah Saudi Arabia soal masalah jimat, bukan hanya jimat tapi buku-buku atau gambar yang digunakan oleh rujukan kiai yang doa di sini, itu tidak bisa masuk. Apalagi yang bentuk jimat, maka wajar diumumkan, daripada nanti ketahuan itu jadi masalah, ibadah haji nya bisa tidak jadi,” ungkapnya.
Maka dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Rachmat berharap para jemaah dapat mengikuti aturan dan ketentuan selama ibadah haji berlangsung termasuk cara berpakaian.
“Itu sering dipersoalkan. Jadi dihindari lah memakai pakaian menampilkan gambar atau motif terlarang atau mencolok. Pakai pakaian yang polos saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan kepada para calon jemaah haji tahun 2023 agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Sebab menurut Konjen RI, Eko Hartono bahwa para jemaah dapat dikenakan pasal sihir dengan hukum berat.
“Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” ucapnya.