JABAREKSPRES – Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon pendaftar untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 khususnya di Jawa Barat.
Pada 6 Juni 2023 rangkaian proses pendaftaran PPDB 2023 akan dimulai di Jawa Barat. Sekolah di bawah Dinas Provinsi Jawa Barat setara dengan sekolah menengah, termasuk SMK dan
SLB. Tentunya salah satu hal yang harus disiapkan adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jalur persetujuan diikuti oleh dokumen persyaratan umum dan khusus. Jalur penerimaan
yang dapat dibuka khusus untuk jenjang SMA/SMK adalah jalur perpindahan tugas, afirmasi, kejuaraan atau prestasi, dan zonasi. Sementara itu, SLB disesuaikan dengan setiap sekolah atau
sekolah negeri. Berikut Daftar Berkas Prasyarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 berdasarkan informasi dari Instagram @disdikjabar:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Cimahi Paling Menawan!
Persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Partisipasi Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku rapot (semester 1-5)
- Sertifikat tanggung jawab orang tua penuh
Persyaratan khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan (terdaftar di DTKS Dinas Sosial jalur Verifikasi/KETM)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal RT/RW (untuk konfirmasi korban bencana alam/bencana sosial)
- Surat Referensi dari Orang Tua (untuk rute rujukan orang tua/wali, hingga tiga tahun atau anak dari seorang guru)
- Resolusi kelompok kerja Covid untuk mengkonfirmasi persyaratan tertentu untuk menangani Covid-19
- Piagam dan dokumen performance (untuk babak kejuaraan), maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
Harap dicatat bahwa semua dokumen yang dipindai yang memenuhi persyaratan di atas harus diunggah ke situs web PPDB.
Jadwal SMA PPDB 2023 Jabar
Berikut jadwal PPDB Jabar 2023:
Tahap 1 mulai tanggal 6-10 Juni 2023
- Jalur prestasi dan kejuaraan
- Jalur afirmasi
- Jalur perpindahan tugas
Tahap 2 mulai tanggal 26-28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023
- Jalur Zonasi
Peserta yang gagal tahap 1 dapat mendaftar kembali tahap 2 (terkecuali afirmasi KETM). Jika kemudian diterima di langkah 1 tetapi peserta tidak menerima, mereka harus mengundurkan diri saat mendaftar ulang di sekolah penerima. Jika peserta tidak membatalkan, sistem akan diblokir dan tidak dapat mendaftar di langkah 2.