Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Kasus Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Sebesar Rp8 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang menyert nama Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya yakni mencapai Rp8,32 triliun.
Kuntadi mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus ini peran Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
Ia pun dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
4. Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Digeledah Kejagung
Kejagung melakukan pengggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.
Penggeledahan dilakukan usai setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Jabatan Menkominfo Dialihkan Mahfud MD Selaku Pelaksana Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS. Jokowi juga yakin bahwa Kejaksaan Agus sudah bertindak secara profesional.
Itulah jejak kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate. (*)