JABAR EKSPRES – Jejak kasus dugaan korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkat proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022 jadi sorotan publik.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 Mei 2023 mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022 tersebut.
BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Dugaan Korupsi Jhonny G Plate, Begini Tanggapan Presiden Jokowi di Twitter
Bahkan kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022 yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Mei 2023 sudah terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih lanjut, Kuntadi pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
Bahkan lanjutnya, mantan Menkominfo tersebut kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Berikut ini adlaah jejak kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Johnny G Plate, sang mantan Menkominfo yang disebut-sebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate
1. 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelum Johnny G Plate ada lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut di anataranya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selanjutnya Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.