Akui Baru pertama Kali, Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Rugikan 60 Korban hingga Rp257 Juta

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga saat ini kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta terus bergulir, pasutri pelaku tersebut juga harus menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan