JABAR EKSPRES – Dalam waktu dekat, tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) akan mengalami kenaikan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jasa Marga melalui Instagram resmi mereka pada Minggu, 21 Mei 2023.
“Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru,” tulisnya pada akun @jasamargametropolitan.
BACA JUGA: Rest Area KM 88 B Tol Purbaleunyi, Tempat Istirahat Unik Yang Siap Menemani Perjalanan Mudik Anda
Walaupun begitu, belum diketahui secara pasti berapa besaran tarif yang akan dinaikkan oleh Jasa Marga.
Alasan kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi itu berdasarkan pada Keputusan Menerti Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 karena beberapa hal.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas Cipularang dan Padaleunyi,” lanjut tulisan akun tersebut.
BACA JUGA: 5 Rest Area Estetik Yang Patut Kamu Singgahi Saat Mudik
Meski begitu, belum jelas kapan jadwal resmi akan diterapkannya kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi itu. Tidak ada tulisan di postingan tersebut terkait kapan pemberlakuan tarif baru di dua jalan tol itu.
Perlu diketahui, ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi merupakan salah satu jalur pendukung utama kegiatan masyarakat yang berasal dari Jabodetabek menuju Provinsi Jawa Barat. Begitupun sebaliknya.
Keberadaan jalan tol ini sangat bermanfaat dalam mempersingkat waktu perjalanan Jabodetabek menuju Jawa Barat, terutama Bandung. Terlebih untuk mereka yang keluar melalui Gerbang Tol Pasteur dan juga Gerbang Tol Cileunyi. (*)
BACA JUGA: Jans Park sebagai Wisata Popular dan Disneyland Pertama yang ada di Jatinangor