Bima Arya Dinilai Teledor Terbitkan Produk Hukum

 

BACA JUGA: Komisi III Pelototi Pengerjaan Proyek Jembatan Otista Bogor, Ini Progresnya

 

Dia mengaku, pada Perwali Nomor 17 Tahun 2015 itu salah mencantumkan Jembatan Otista sebagai struktur cagar budaya.

Sebab, jika dinilai dari aspek kesejarahan jembatan Otista itu mungkin bisa dikatakan masuk di dalam benda bersejarah atau bangunan bersejarah.

“Tapi kalau untuk cagar budaya sampai dengan terakhir ini, dari saya menyampaikan belum masuk cagar budaya. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut cukup sampai dengan Hotel Salak yang ditetapkan sebagai cagar budaya, sementara jembatan-jembatan tidak ada,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres Minggu, 21 Mei 2023.

 

Tak hanya itu, dalam lampiran yang sama, kelalaian juga tergambar jelas pada penulisan sumber rujukan sebagai payung hukum yang dimaksudkan. Yakni, ‘Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan PM.26/PW.007/MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007’.

“Kalau merujuk ke dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2007, nomenklatur yang disebutkan di dalam lampiran kedua itu salah. Bukan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, tapi yang betul adalah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jadi sifatnya masih berupa regeling bukan beschikking,” bebernya.

“Yang kedua, seiring dengan adanya Perda Cagar Budaya Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019, itu juga tidak ada turunan dari perda tersebut, terkait dengan peraturan maupun surat keputusan wali kota yang menyatakan bahwa jembatan otista adalah cagar budaya,” lanjut Alma.

Artinya, secara hukum formal keberadaan jembatan yang sudah berusia 103 tahun itu belum resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

Sebab untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang, mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Pada waktu itu, mungkin tidak dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang ada di atasnya, terhadap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2007. Terus yang kedua, karena tidak ada TACB yang dibentuk oleh pemerintah daerah, jadi akhirnya semerawut,” dalihnya.

“Kami dari bagian Hukum dan HAM menyatakan tidak ada aturan yang menjadi payung hukum untuk menetapkan jembatan otista sebagai cagar budaya di Kota Bogor,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan