Kegiatan Parkir Ilegal di Pinggir Jalan Masih Beroperasi

JABAR EKSPRES – Kantong-kantong parkir yang sudah dieliminasi oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi rupanya masih beroperasi. Salah satu kegiatan parkir ilegal berada di jalan Kaum, dekat tingkungan samping Mesjid Agung dan Gedung DPRD Cimahi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Mohamad Nur Efendi menyebut, pihaknya bersama tim sering berupaya menertibkan parkir liar. Namun tak berselang lama, lokasi parkir yang sudah dilarang itu kembali beroperasi.

“Kami lakukan penegakan hukum terhadap juru parkir liar, tapi tidak kapok. Mungkin karena tidak ada efek jera, karena pelanggarannya tidak masuk ranah pidana,” kata Mohamad Nur Efendi di ruang kerjanya, Jumat (19/5).

Soal aturan kata dia, sudah jelas di status jalan provinsi dan nasional tidak diperbolehkan ada kegiatan parkir kendaraan. Kemudian di titik-titik radius yang sudah ditetapkan dalam aturan tidak boleh ada parkir.

“Misal di jalan Kaum, itu kan masuk radius tikungan 20 meter jadi tidak boleh ada parkir. Kemudian aturannya juga 6 meter dari zebra cros itu tidak boleh ada parkir. Kami sering menggelar razia juga bersama pihak Kepolisian kepada pengguna parkir, misal ban kendaraannya digembok, kemudian kendaraannya diderek, dilakukan penilangan juga oleh anggota Kapolisian,” katanya.

Tak hanya itu jelas dia, penegakan hukum juga sering dilakukan kepada juri parkir liar dengan menyita identitasnya. Kemudian dilakukan pembinaan.

“Kepada juru parkir liar juga sering kami lakukan pembinaan. Namun ya itu tadi, berkaitan dengan pendapatan mungkin, sehingga tidak ada kapok-kapoknya, padahal kami sudah tegas,” ucapnya menjelaskan.

Ia mengimbauh kepada masyarakat pengguna kendaraan agar lebih teliti dalam memilih tempat parkir. Pihaknya sudah memasang rambu-rambu parkir yang ditempat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui titik parkir yang boleh dan yang dilarang. Harus dilihat juga terhadap juru parkirnya. Kalau yang lega itu kami bekali dengan surat tugas, name tag, dan rompi parkir. Di tempat yang diperbolehkan untuk parkir juga kami pasangi rambu bertulisan huruf P,” katanya.

Sementara salah satu oknum petugas parkir di jalan Kaum yang menolak identitasnya disebut mengatakan, sudah lama ia beroperasi di wilayah itu. Desakan kebutuhan memaksanya untuk menghiraukan larangan yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan