JABAR EKSPRES, Bandung – Makin merebaknya aktifitas parkir dan Juru Parkir (jukir) ilegal. Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan evaluasi Peraturan wali kota (Perwal), terkait titik parkir potensial di wilayah Kota Bandung.
Pelaksana Harian (plh) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menuturkan, hal ini sehubungan dengan perdalisasi yang belum rampung, terkait penanganan aktivitas jukir dan parkir liar di Kota Bandung.
“Yang jelas, kita akan lakukan perdalisasi terhadap wilayah mana yang banyak diisi oleh jukir liar dan parkir liar (di Kota Bandung), kalo parkir formal kan sudah ada perwalnya,” ujar Ricky, pada (18/5).
Ricky mengatakan, evaluasi perwal ini merupakan cara dalam menentukan titik parkir potensial di Kota Bandung. Yang nantinya terkait wilayah yang dinilai tidak potensial, akan dilakukan upaya penertiban.
“Nantinya, kita akan evaluasi terkait perwal ini mengenai lokasi mana yang sekiranya berpotensi dan dimasukan ke Pd. parkir. Untuk wilayah yang sekiranya tidak berpotensi, nanti akan kami tertibkan,” katanya.
Baca juga: PPSI: Gelar Pasanggiri, Libatkan Ribuan Pesilat dan Pecahkan MURI!
Dalam upaya penertiban, pihaknya akan kembali menurunkan Sistem Informasi Derek (Simdek). Yang diharapkan mampu meminimalisir jumlah pelanggaran, aktivitas parkir liar.
“Nanti, kita akan difungsikan kembali simdek atau derek untuk menertibkan parkir liar di lapangan. Bulan ini, kita akan mulai kerahkan untuk penertiban,” ungkapnya.
Pihaknya pun tidak akan main-main. Bagi jukir yang terbukti menyalahi aturan, akan langsung dilakukan upaya penegakan hukum oleh instansi terkait.
Selain itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dishub Kota Bandung.
“Untuk daerah yang banyak jukir liar dan mereka masih bandel, kita akan lakukan proses penegakan hukum dengan instansi terkait yang menaungi hal itu,” tegasnya.
“Dulu itu, kita hanya melakukan penertiban. Sekarang, kita akan lebih tegas untuk memberantas parkir liar,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan agar mengurangi jumlah parkir liar di Kota Bandung. Selanjutnya, Ricky akan menambahkan rambu larangan parkir disertai logo penderekan.
“Kita akan memasang rambu dilarang parkir dan gambar mobil derek. Jadinya, para pelanggar akan mengetahui konsekuensi (dari perbuatannya) itu,” pungkasnya. (Mg1)