Pastikan Masyarakat Pedesaan Terlindungi JKN, BPJS Kesehatan dan DPMD Bersinergi Melalui Program PESIAR  

JABAR EKSPRES – Untuk memastikan masyarakat pedesaan terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bandung Barat, BPJS Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjalin sinergi melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR).

Kegiatan PESIAR dilakukan dengan cara menyandingkan data kependudukan dengan data kepesertaan JKN.

Kemudian dilakukan penyisiran data tersebut dengan melibatkan peran RT dan Kepala Desa, sehingga pemerintah daerah memiliki bank data potensi penduduk yang dapat didaftarkan ke segmentasi kepesertaan JKN yang sesuai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, kegiatan PESIAR berfokus pada upaya bersama dan terpadu dengan tujuan mewujudkan tercapainya cakupan Universal Health Coverage (UHC) yang memenuhi tiga indikator dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

”Indikator tersebut antara lain tercapainya cakupan pelayanan kesehatan dasar, perlindungan risiko finansial akibat sakit serta adanya keadilan dalam mengakses pelayanan kesehatan,” ungkapnya, Selasa (16/05).

Cecep menyebutkan, saat ini kepesertaan Program JKN di Bandung Barat sudah mencapai 86,81peresen dari populasi setempat. Artinya, dari sebanyak 1.799.495 jiwa penduduk Kabupaten Bandung Barat, tercatat sebanyak 1.562.064 jiwa sudah terdaftar menjadi peserta Program JKN.

”Jadi masih ada sekitar 237.431 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” terangnya.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan untuk berupaya melakukan percepatan UHC dari berbagai pihak. Tidak hanya sepenuhnya tugas dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, tetapi banyak campur tangan dari Instansi lain yang turut membantu menyediakan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Bandung Barat.

”Saya dengan tim yang berkomitmen dan mendukung pencapaian UHC melalui berbagai upaya, yang ada pasti kami akan lebih banyak konsultasi dengan tim dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, ada peningkatan tarif pelayanan kesehatan primer naik sekitar 25 persen pelayanan kesehatan lanjutan atau pelayanan di rumah sakit 8-13 persen.

Oleh karenanya, diharapkan juga ada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN oleh tenaga kesehatan maupun manajemen fasilitas kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan