PENGAWASAN ijazah palsu milik bakal calon legislatif (bacaleg), dalam Pemilu 2024, terus disorot Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Pihaknya, saat ini tengah menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kemungkinan ijazah palsu tersebut.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin menegaskan, Bawaslu selalu mengawasi, mulai dari proses awal tahapan.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas pendaftaran bacaleg yang akan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Proses verifikasi berkas tersebut, lanjutnya, berjalan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Jika dalam proses verifikasi, KPU menemukan kejanggalan berkas seperti ijazah ataupun surat identitas diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut ke dinas terkait.
“Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan sebagainya. Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, secara administrasi. Kita akan coret namanya,” tegas Nurdin, Selasa (16/5).
Temuan tersebut akan diberikan kepada Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sejauh ini, KPU DKI sudah menerima bacaleg DPRD dari 18 partai dan 25 caleg DPD. Rata-rata partai mencalonkan bacaleg sebanyak 106 orang untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD.
Dengan banyaknya peserta pemilu, dia berharap proses verifikasi data yang dilakukan KPU bisa berjalan maksimal.