BANDUNG – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan tersebut, merupakan buntut dari kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana terkait program pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.
Menanggapi hal itu, Ema pun menilai, pencegahan yang diminta KPK agar dirinya tak bepergian ke luar negeri, merupakan hal yang wajar.
“Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan,” kata Ema, Selasa (16/5).
Ema pun mengaku, untuk sementara ini dirinya akan berada terus di Kota Bandung alias tak ada agenda kegiatan ke luar daerah, termasuk ke luar negeri.
“Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Sekarang saya akan tetap di Bandung,” imbuhnya.
Ema mengungkapkan, selama dirinya menetap di Kota Bandung, akan memfokuskan kinerja dan menyelesaikan persoalan kewilayahan.
“Seperti persoalan penumpukan sampah. Saya terus berkoordinasi dengan para ASN untuk memastikan program pemkot berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Ema Sumarna beserta sejumlah pejabat di Kota Bandung, terkait kasus suap Bandung Smart City sebagai saksi.
Berikut Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bandung Smart City
- Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
- Wakil Ketua II DPRD dan anggota fraksi PDIP Kota Bandung, Achmad Nugraha
- Kepala Diskominfo Bandung, Yayan Ahmad Brilyana
- Kasi Diskominfo Bandung, Indra Arief Budyana
- Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi
- Operator CCROOM Dishub Bandung, Nadya Nurul Anisa.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, KPK mengajukan pencegahan terhadap Ema Sumarna agar tidak bepergian ke luar negeri sejak awal Mei 2023.
Pencegahan tersebut, diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan.
“Saya sekarang fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah, dan penurunan kabel (ducting),” pungkas Ema. (bas)