Sementara itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi sebagai pemberi suap diketahui melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Yana Mulyana terus bergulir.
KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kota Bandung dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Yana Mulyana tersebut. (*)