Diduga Terlibat Suap Senilai Rp11,2 Miliyar, Hercules Siap Pasang Badan untuk Bela Sang Adik

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang dakwaan Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin, 15 Mei 2023.

Melalui pantauan Jabar Ekspres, terlihat saat proses persidangan berlangsung, hadir di tempat sosok pria betubuh tegap bernama Rosario de Marshall, atau akrab disapa Hercules.

“Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya untuk memberi kesaksian kepada majelis,” kata Hercules di lokasi.

Diketahui, Dadan atau sang adik Hercules itu dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi, dalam persidangan kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa bernama Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

BACA JUGA: Main Cantik! Rp 2,5 Triliun Sukses Dikorupsi Dirut Waskita Karya

“Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung,” ungkap Hercules.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, dalam dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Atas dugaan suap-menyuap tersebut, keduanya terlibat dalam aliran dana dengan nominal mencapai Rp11,2 miliar.

Diketahui, Hercules pun sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara dugaan kasus suap tersebut.

Hercules disebut ikut menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Kendati demikian, Hercules tetap mengaku, dirinya tak terlibat kasus suap, melainkan uang yang diterimanya merupakan dana pinjaman.

“Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi,” ucapnya.

BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa

Hercules menegaskan, dirinya tak pernah terlibat kasus suap, bahkan menurutnya dia tidak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA, termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

Dadan ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dan keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp11,2 miliar, dengan tukuan supaya kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan