Banyaknya Tindak Pidana Perdagangan Orang, BP2MI Upayakan Pencegahan dengan Empat Hal Ini

Jabar Ekspres – Banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti kasus Myanmar dan Kamboja membuat lembaga BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) terus melakukan edukasi dan literasi.

Bagaimana masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri tidak akan mengalami intimidasi atau mengalami masalah nantinya ketika berada di negara tujuannya

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan jika pihaknya terus mengupayakan pencegahan terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat atau calo penyalur pekerja migran ilegal.

“Ada empat langkah yang akan kita lakukan dan terus secara paralel seperti sosialisasi, edukasi, pencegahan progresif dan penegakan hukum,” ujar Benny saat ditemui, Sabtu (13/5/2023).

BACA JUGA: Orang Tua Korban Penganiayaan Pelajar di Bogor Minta Tersangka Dihukum Mati

Benny menjelaskan jika keempat langkah ini harus terus dilakukan seperti sosialisasi yang dilakukan khususnya secara masif.

“Nah jadi setiap instansi itu harus bersosialisasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku kemudian diseminasi informasi aktif juga harus dilakukan, sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara,” katanya

Selain itu Benny juga menilai jika pencegahan dan penegakan hukum yang ada di sini masih lemah dan cenderung revolutif.

“Nah ini yang masih lemah. Contoh kasus Nurbaeti (calo pelaku penyalur tenaga migran ilegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi kan dia baru ikan teri sedangkan ikan kakapnya ini belum tersentuh,” jelasnya

Sehingga menurutnya proses hukum para pelaku ini khususnya para penyalur masih ada perbedaan tentunya persepsi mengenai TPPO itu sendiri antara penyidikan dari kepolisian dan kejaksaan.

“Nah jadi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku ini tidak maksimal sehingga kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang, ini juga penting bagi penegak hukum. Tapi pendekatan multi doors, ini yang ditawarkan BP2MI,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tersangka dan Penadah Barang Curian Dibekuk Polrestabes Bandung

Pihaknya pun kata Benny tidak hanya ingin menghukum para pelaku dengan pasal TPPO saja tetapi ada juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh kekayaan dihasilkan ini bisa disita oleh negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan