Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah PNS dalam transformasi digital di pemerintah.
Tak hanya itu, adapun syarat untuk mengikuti CPNS 2023 dan PPPK 2023, yang dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, antara lain:
BACA JUGA: Kabar Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Informasinya
Syarat Mengikuti CPNS 2023
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.