Dirinya menekankan bahwa pelaksanaan dan implementasi Program JKN bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas perlindungan kesehatan para pekerjanya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Cecep, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Senada dengan Cecep, Wakapolres Cimahi Kompol M. Bima Gunawan Jauharie S.I.K mengutarakan tentang kesiapan satuannya untuk membantu BPJS Kesehatan menjalankan regulasi dalam memastikan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajibannya.
Ia pun mendukung upaya mediasi guna mencari solusi terkait kewajiban badan usaha terhadap tunggaran iuran JKN, juga agar hak kepesertaan aktif pekerjanya dapat selalu terpenuhi.
”Jajaran Polres Cimahi, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memanggil badan usaha menunggak,” bebernya.
Sesuai kesepakatan, lanjutnya, tim BPJS Kesehatan bersama Satreskrim akan turun langsung ke lokasi badan usaha untuk bertemu pemilik.
”Setelah proses mediasi, pemberi kerja sekaligus pemilik usaha akan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan piutang iuran JKN-nya dengan dicicil dan segera menyelesaikan persyaratan administrasi,” jelas Bima.
Sinergi yang masif seperti ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan kerja sama ini pula mejadi upaya dari BPJS Kesehatan Cimahi agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja di Cimahi.
Terakhir, Cecep berharap agar sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polres Cimahi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Program JKN.
Data BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menunjukkan bahwa 555.787 jiwa atau 99,12% penduduk di Kota Cimahi telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS, masyarakat juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), ataupun melalui telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165. (dh/ziz)