Pajak Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 Tinggi? Begini Penjelasan DJP

JABAR EKSPRES – Pajak tiket konser Coldplay Jakarta 2023 yang akan digelar pada 15 November 2023 dikabarkan tinggi.

Isu tingginya pajak tiket konser Coldplay Jakarta 2023 tersebut menghobohkan jagat Twitter.

Tak sedikit warganet yang ramai mempertanyakan soal pajak yang tinggi dari tiket konser Coldplay Jakarta 2023.

BACA JUGA: Resmi Rilis Hari Ini! Harga Tiket Konser Coldplay Capai Rp11 Juta, Apa Saja Fasilitasnya?

Sebelumnya, promotor mengumumkan konser Coldplay Jakarta 2023 bertajuk Music of the Spheres World Tour melalui akun Instagram secara resmi.

Berdasarkan informasi, konser Coldplay Jakarta 2023 akan digelar pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Sementara pembelian tiket konser band legendaris asal London, Inggris tersebut dimulai pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2023.

BACA JUGA: Jelang Konser Coldpay di Jakarta, Polisi Pastikan Proses Pengamanan Jika Administrasi Perizinan Lengkap

Pada Kamis, 11 Mei 2023 siang ini pihak promotor kembali mengumumkan soal harga tiket konser Coldplay Jakarta 2023.

Harga Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023

Ultimate Experience CAT 1 Rp11.000.000

My Universe (Festival) Rp5.700.000

CAT 1 (Numbered Seating) Rp5.000.000

Festival (Free Standing) Rp3.500.000

CAT 2 (Numbered Seating) Rp4.000.000

CAT 3 (Numbered Seating) Rp3.250.000

CAT 4 (Numbered Seating) Rp2.500.000

CAT 5 (Numbered Seating) Rp1.750.000

CAT 7 (Numbered Seating) Rp1.250.000

CAT 8 (Numbered Seating) Rp800.000

Namun, disebut-sebut bahwa harga tersbeut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen.

Perlu diketahui bahwa pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga konser band yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan juga termasuk di dalamnya.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terkait pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah.

Jadi , kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya disana (di UU HKPD),” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing DJP, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 11 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan